Sertifikasi dan Pemenuhan 24 Jam Tatap Muka

REPOTNYA BILA HARUS BERBAGI CINTA

(SERTIFIKASI DAN TUNTUTAN PEMENUHAN 24 JAM TATAP MUKA

SERTA SULITNYA NAIK PANGKAT)

Oleh: Dra. Sunarti

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang lain. Atau memang porsi jam pelajaran tersebut tidak mencukupi, sebagai contoh guru PKN yang mengajar di sebuah sekolah dengan 3 kelas paralel atau 9 kelas dalam satu sekolah, jatah mengajarnya dalam struktur KTSP hanya 2 jam pelajaran x 9 kelas = 18 jam, maka guru tersebut masih kurang 6 jam pelajaran, bagaimana bila ada lebih dari satu guru mata pelajaran yang sama?, dan kondisi ini riil terjadi di lapangan. Demi perjuangan untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu ini, banyak guru yang lantas mencari tambahan mengajar di sekolah lain baik sekolah yang levelnya sama maupun tidak sama. Banyak guru SMA menambah jam mengajar di SMP atau bahkan di SD. Permasalahan baru dari keadaan ini adalah kesulitan membagi waktu. Ketika sekolah induk maupun sekolah tambahan tempat guru memenuhi beban 24 jam tatap muka menuntut seorang guru untuk total dalam mengajar dan mengabdi di sana. Sekolah induk maupun sekolah tambahan tidak mau dinomorduakan, padahal tugas seorang guru bukan hanya mengajar, guru juga harus ikut terjun dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang ada di sekolah. Bagaimana jadinya bila dalam saat bersamaan harus menghadiri kegiatan di dua sekolah berbeda?. Belum lagi pandangan dan pemikiran yang berkembang di masyarakat ketika melihat kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”, sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Iwan Fals yang menggambarkan seorang guru, dengan sepeda kumbangnya dan dengan keadaan yang serba memprihatinkan . Guru hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru merasa iri dan seakan tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan mendapat libur lebih. Pandangan seperti itu adalah salah. Pekerjaan seorang guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu, maka bagi yang memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per minggu, maka guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25 siswa, maka per minggu guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300 siswa. Coba  bayangkan jika satu minggu 12 kelas ini masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor saja dengan model pemeriksaan hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit atau 2 hari lebih tiap minggunya hanya untuk memeriksa hasil evaluasi setiap pertemuan, belum tugas-tugas yang lain, bukankah guru yang baik harus menulis apa yang dilakukan dan melakukan apa yang ditulis. Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan pekerjaan guru adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.

Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu, mungkinkah?. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK. Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

Adanya sistem penilaian kinerja guru dalam kenaikan pangkat yang baru ini, seorang guru kini tidak mudah lagi naik pangkat, apalagi yang penilaian kinerjanya berlabel hanya “cukup” saja. Seorang guru tidak bisa lagi mengandalkan pengetahuan lamanya. Pengetahuan guru harus selalu diupdate. Seorang guru kini akan dinilai langsung ketika mengajar di kelas, guru juga harus banyak berlatih menulis untuk hasil karya ilmiahnya karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan sejak seorang guru berpangkat Guru Pertama (golongan III a).  Guru harus punya banyak buku untuk referensi penulisan karya ilmiahnya. Intinya, pekerjaan guru menjadi lebih banyak.

Kesimpulannya, peraturan baru ini bisa saja akan semakin membuat guru terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Atau, hal yang paling mencemaskan adalah muncul sikap apatis seorang guru yang mungkin saja selama ini terlanjur gembira karena bisa menikmati tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya, kini berubah menjadi duka karena ternyata begitu sulitnya untuk urusan kenaikan pangkatnya. Artinya, banyak guru yang harus pasrah dengan pangkat yang disandangnya selama bertahun-tahun. Celakanya lagi, guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya. Karena setiap jenjang kenaikan harus memiliki nilai untuk ke penelitian.

Dalam urusan kenaikan pangkat bagi seorang guru telah mengalami perubahan yang sangat drastis dibandingkan dengan kenaikan pangkat tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural. Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IVe. Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit kumulatif (sesuai dengan Permenpan Nomor 84/1993 dan Permendilnas  Nomor 025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya. Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja yang notabene dianggap fiktif. Fase ketiga adalah kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru), yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan yang dimaksud adalah Praturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 tahun 2009.

Informasi:
  • Sejak 5 Mei 2012, PaGI hadir juga dalam versi mobile.
  • Ucapan terima kasih jika Anda berkenan klik LIKE di kotak LIKE Facebook di bagian kanan atas! (Hanya di versi dekstop).
  • Ucapan terima kasih jika Anda berkenan share artikel blog ini melalui jejaring sosial Anda.

Related Posts

19 Responses to Sertifikasi dan Pemenuhan 24 Jam Tatap Muka

  1. Heri Reksa says:

    beban kerja guru seyogyanya memperhitungkan jumlah siswa juga, seperti guru BP/BK. sementara 1 kelas hampir yang semua berisi 36 orang (c/ sekolah saya yang berlabel RSBI lho)

  2. hari says:

    kenapa ya jam mengajar paket A B dan C tidak bisa digunakan untuk menambah jumlah jam padahal kejar paket trb ada dibahawah naungan DIKMEN dan DIDAS

  3. Lentera says:

    Logikanya mengajar paket A B C termasuk proses belajar mengajar dan membutuhkan jam belajar juga, kenapa tidak diperhitungkan?

  4. Adrianopel, M.Pd says:

    Bila beban mengajar guru minimal 24 jam TT dan maksimal 40 jam TT (benar-benar mengajar di dalam kelas) maka ketentuan ini tidaklah realistis.
    Bisa dibayangkan bila sebuah SMP dengan jumlah rombel 19 dan guru PKN ( 2 jam) hanya tersedia 1 orang, maka dapat dihitung bahwa jumlah jam mengajarnya adalah 19 x 2 jam = 38 jam.
    Menurut ketentuan, kondisi ini masih dalam batas normal (belum melebihi 40 jam dan hanya dibutuhkan 1 orang guru). Nah, kita tahu bahwa jumlah jam di SMP menurut KTSP paling banyak hanya 36 jam (setelah penambahan 4 jam). Lalu kapan guru tersebut mengajar 2 jam lagi?. Hari minggu kali.. ya???
    He..he.. benar-benar tidak realistisstisstt.

    • siyohelpiyanti says:

      bener tuch Pak. Apaaalah yang ada dalam benak para perancang peraturan2 tsb? kita gak tau apa maksud sebenarnya yang ingin dicapai?????? oh guru ku. kalau dulu guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, dan semua orang menghargainya. tapi sekarang kok hampir2 menjadi guru adalah pahlawan tak berjasa. Mari kita sama2 berdoa semoga Tuhan memberikan hidayah kepada para pengotak atik aturan yang menyangkut guru. semoga mereka ingat akan jasa guru2 mereka yang telah mengantarkan para “penggede2″ tersebut ke posisinya sekarang.Amiiin….

  5. Meli Karmelia says:

    Kenapa ya equivalensi 8 jam untuk setiap jenis guru dan tambahan 2 jam untuk guru kesenian (jadi 10 jam untuk guru kesenian) tidak ada yang membahas….??? Padahal petunjuk itu ada dalam satu tabel dalam keterangan tugas kepala sekolah setara dgn 18 jam, waka 12 jam dst., pada halaman 9 tabel 2 pada Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang bersumber dari PP 74 tahun 2008. Pertanyaan saya, apakah PP bisa tidak berlaku dengan terbitnya SKB 5 menteri? Secara perundangan apakah ini dapat dibenarkan??

    • ansori. M.Pd says:

      Awalnya katanya guru berkwalifikasi pendidikan S2, otomatis sirtifikasinya. kondisi beban mengajar 24 jam mengajar untuk kondisi sekarang sangat tidak realistis dikaitkan rombel yang ada.Maka tidak salah guru berkwalifikasi S2 liniier menambah dan menggunakan jam mengajar dengan menjadi dosen luar biasa pada perguruan tinggi karena memang tenaganya diperlukan. yang menjadi pertanyaan apa ini dapat diterima. karena dosen dan guru dari proses sirtifikasi jelas berbeda.
      Adalah suatu kejanggalan kalau jam mengajar guru yang kebetulan jadi dosen tidak diakui. Pertanyaan mendasar profisional itu dasarnya jumlah beban mengajar atau produktivitas dan kinirja. Alangkah naifnya kalau pemerintah tetap memaksa untuk standar minimal 24 Jam beban mengajar. Sedia sekolah menjadi wiyata mandala berupa menjadi arena perebutan jam mengajar antar guru akibat sudah dapat dipastikan bersama apa yang bakal terjadi… aduh ironis sekalih

  6. Domen Sitanggang says:

    ya.. kiranya kita guru dapat terima program pemerintah ini walaupun terlalu revolusioner satu hal yang perlu kita analisa bagaimana evaluasi program ini apakah realistis untuk meningkatkan kwalitas siswa atau hanya sekedah uji idealisme……….. kita tunggu

  7. InsyaAlah dg peraturan ini maka guru makin semangat ngajarnya……tapi diharapkan dinas pendd kab/kota dpt mbt pemerataan jml guru n gr ndak numpuk di satu sklh

  8. ermayulis says:

    ya kalau seperti ini bagaimana pendidikan akan maju
    banyak sekali kinerja guru yang tidak diakui pembinaan siswa meskipun sesuai dengan bidang ajar .wali kelas tidak diakui padahal guru kelas bukan main repotnya membimbing siswa dengan permasalahan siswa yang multikomleksekarang ini, apalagi SMP remaja puber,masalah malas belajar ,disiplin,cabut jam pelajaran dll.ini kalau dapat sk 5 mentri ini ditinjau ulang lagi guru berebut jam .akhirnya sesama guru gontok gontokan siswa banyak tawuran karena kurang perhatian kasihan dunia pendidikan jangankan tambah maju mundur malahan .

  9. eka fatmawati says:

    kalo PNS yang kurang jam karena jam nya dikasih kan GTT bagaimana?padahal aturan sudah jelas tentang pembagian jam ngajar

  10. putri says:

    susah ya, klo semua guru yg dah sertifikasi jadi gak mau ngajar yg bukan bid studynya, kan gak semua bid study ada gurunya

  11. anim says:

    kebijakan tidak melihat keadaan dilapangan……..

    • siyohelpiyanti says:

      itulah masalahnya. Menurut saya, sebelum ditetapkan sebuah kebijakan, mbok ya dikaji ulang, ditelungkuptelentangkan dulu, baru deal.

  12. Maryani Hadiriyanto, S.Pd says:

    Jadi Dunia pendidikan Kini cukup dihebohkan adanya SKB 5 Menteri mengenai pemerataan jam mengajar dan efisiensi waktu guru dalam mengajar. Banyak guru yang Resah dengan kebijakan ini. Karena tuntutan mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Beberapa hal yang membuat guru galau:
    1.Kekurangan jam mengajar
    Ketika SKB tersebut diberlakukan maka banyak guru yang kekurangan jam mengajar untuk memenuhi target peraturan 24 jam
    2.Terancamnya tunjangan profesi
    Kini sudah banyak guru yang menikmati tunjangan sertifikasi dengan tuntutan minimal 24 jam. Ketika jam tersebut tidak dipenuhi maka tunjangan tersebut akan dicabut.
    3.Mengancam guru dan Sekolah swasta
    Guru swasta yang telah mengajar biasanya posisinya akan terancam oleh guru negeri yang mencari jam di sekolah swasta. Konflik yang terjadi adalah guru swasta jamnya digusur oleh guru negeri tersebut.
    Sekolah swasta yang mendapatkan sebagian besar gurunya PNS terancam keberadaannya karena guru PNS kemungkinan besar ditarik ke sekolah negeri demi mentaati SKB Lima menteri tersebut.
    4. Tidak konsen mengajar
    Ketika terlalu berat tuntutan yang diberikan maka peserta didik yang menjadi korban, karena guru juga memiliki tugas yang lain selain mengajar. Misalnya analisis soal, bimbingan siswa dan tugas administrasi yang lain.
    5. Hilangnya budaya ilmiah
    Dengan banyaknya jam mengajar yang harus dipenuhi akan menyebabkan hilangnya waktu bagi para guru untuk membaca dan menulis.

  13. Jay says:

    Pemerintah setengah hati untuk mensejahterakan guru, terlalu banyak syarat…

  14. HARMUDIANTO says:

    Kebijakan 3 mentri menurut saya masih dapat kita laksanakan walaupun itu sangat berat akan tetapi jika guru harus mengemis ke sekolah-sekolah mencari jam itu tidak dapat saya terima, jgn kan guru harus mendidik anak yang lebih baik, diri sendiri saja ngak ter urus jamnya.

  15. syafri pns says:

    alangkah kesranya kami yg sertifikasi non pns dipnskan
    agar adil.

    • Guru figter says:

      anggap itu sebagai tantangan, banyak guru yang mengajar dari senin samapai sabtu dari pagi sampai malam dengan jam jam mengajar lebi dari 24 jam dengan bayaran 13000 perjam senantaiasa bersyukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* 6+2=?

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Read previous post:
Rangkuman Diskusi Artikel: The qalb sense and its implication

Hasil Diskusi: the qalb sense and its implication oleh: Muhibbin Syah. Dirangkum oleh Syarifah Aini. Kosa kata Arab “qalaba” berarti membalik...

Close